Day: April 20, 2020

MENGHADAPI KARANTINA WILAYAH DAN PSBB KOTA MAKASSAR, KANTOR PERPUSTAKAAN UNHAS TUTUP HINGGA 30 MEI 2020

Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Virus Corona pada 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.

UPT Perpustakaan Universitas Hasanuddin pun terimbas dampaknya. Saat Sosialisasi program PSBB yang diagendakan selama 3 hari (21-23 April) Pimpinan UPT perpustakaan Unhas mulai menyusun schedule baru selama 2 hari dan membagi dua shift pustakawannya untuk kemudian menyusun jadwal untuk bekerja dari rumah (Work From House).

Pejabat Walikota Makassar, Dr. Muh. Iqbal Suhaeb saat acara Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan, tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan. Sosialisasi tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanaannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku, Sabtu, 24 April 2020.

“Sosialisasi ini kita harapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, atau tidak paham. Setelah empat hari, kita lalu memasuki tahapan uji coba di mana belum represif atau sifatnya pembinaan. Selesai itu kita mulai dengan penegasan,” Ujarnya.

Tidak hanya dukungan media dalam membantu proses sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota pun sudah turun di tingkat RT dan RW, kelompok masyarakat, seperti majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer bisa ikut membantu mensosialisasikan ke media sosial. Dalam aturan PSBB yang diatur hal diperbolehkan dilaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.

 

FacebookTwitterGoogle+bagaikan