LAYANAN PERPUSTAKAAN UNHAS TUTUP MULAI 16 – 28 MARET 2020
Sehubungan dengan surat edaran Rektor Universitas Hasanuddin No. 7522/UN4.1/PK.03.02/2020 tanggal 15 Maret perihal “Kesiapsiagaan dan upaya pencegahan infeksi COVID-19” di lingkungan Universitas Hasanuddin, maka mulai tanggal 16 s.d. 28 Maret 2020
Layanan Perpustakaan Unhas TUTUP.
(1) Bagi pemustaka yang jatuh tempo pengembalian bukunya pada tanggal tersebut TIDAK dikenakan denda.
(2) Layanan online e-resources perpustakaan dapat diakses melalui website: http://www.unhas.ac.id/perpustakaan
(3) Silahkan juga mengunjungi media sosial kami
Adapun isi surat edaran rektor tersebut:
Berdasarkan pernyataan resmi dari World Health Organization (WHO) tentang status pandemi kejadian inveksi oleh Public Health Emergency of International Concern dan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020, Universitas Hasanuddin memutuskan kebijakan untuk pencegahan penyebaran inveksi covid-19 di lingkungan Universitas Hasanuddin sebagai berikut:
- Seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan diharapkan memperhatikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit sesuai dengan pedoman yang disampaikan oleh menteri kesehatan Republik Indonesia;
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran terhitung tanggal 16 Maret – 28 Maret 2020 dilaksanakan kebijakan sebagai berikut:
2.1. Kuliah tatap muka dilakukan dengan melakukan pembelajaran online (daring) dengan memanfaatkan media online yang tersedia.
2.2. Kegiatan praktek seperti praktek laboratorium, praktek lapangan, praktek di industri dan praktek diberbagai institusi dilakukan dengan metode lain tanpa pertemuan langsung atau dilakukan penjadwalan ulang yang disesuaikan dengan informasi perkembangan inveksi Covid-19.
3. Menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegitan yang memungkinkan terjadinya kerumunan banyak orang sehingga tidak memungkinkan dilakukan tindakan kesiapsiagaan dan pencegahan penularan inveksi covid-19.
- Wisuda priode III tanggal 17-18 Maret 2020 ditunda dan akan dijadwalkan kemudian dengan memperhatikan perkembangan situasi terkait dengan mitra dan tamu
FINALISASI PENYUSUNAN BORANG REAKREDITAS PERPUSTAKAAN UNHAS TAHUN 2020
Empat belas orang Tim Task-Force Reakreditasi Perpustakaan Universitas Hasanuddin yang diketuai Dr. Iskandar, M.M melaksakanakan kegiatan Finalisasi Penyusunan Dokument Borang Reakreditas Perpustakaan Universitas Hasanuddin pada Sabtu dan Ahad 07-08 Maret 2019 di Whiz Prime Hasanuddin Makassar. Kegitan Akreditasi perpustakaan pada dasarnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan akreditasi institusi atau instansi dimana lembaga itu bernaung. Demikian halnya dengan akreditasi UPT Perpustakaan Unhas menjadi salah satu unsur pendukung dan indikator akreditasi institusi Universitas Hasanuddin. Oleh karena itu untuk mendapatkan score tinggi diperlukan pemahaman, persiapan yang matang, menyeluruh dan utuh.
Dr. Fierenziana G. Junus selaku kepala UPT Perpustakaan menitip pesan kepada seluruh anggota Tim Task-Force agar dapat bekerja secara maksimal dan menunjukkan dedikasi yang tinggi untuk dapat mempertahankan predikat “A” dalam capaian akreditasi perpustakaan kita nanti”.
Akreditasi adalah adalah proses jaminan mutu dikendalikan oleh standar, kebijakan dan prosedur. Proses akreditasi memerlukan asesmen mutu perpustakaan dan penguatan operasi pendidikan melalui pengembangan dan validasi standar. Akreditasi juga merupakan kondisi, di dalamnya bila sebuah lembaga terakreditasi maka hal itu memberikan kepercayaan kepada publik bahwa sebuah perpustakaan beserta koleksi, jasa, sumber daya manusia dan fasilitas lain memenuhi komitmen pada mutu perpustakaan.
Tim task-force bekerja serius dan teliti untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung dari enam komponen penilaian Borang antara lain: (1) Komponen koleksi (2) Sarana dan prasarana (3) Pelayanan Perpustakaan (4) Tenaga Perpustakaan (5) Penyelenggaraan dan Pengelolaan (6) Komponen Penguat
Tujuan akreditasi pada dasarnya meliputi :
• Melindungi masyarakat
• Penjaminan mutu
• Pembakuan kredit akademik
• Dasar sertifikasi / lisensi
• Bahan pertimbangan pemberian dan alokasi dana
• Bahan pertimbangan penerimaan pegawai
• Bahan masukan meta-evaluasi kualitas pendidikan tinggi
Dengan demikian diharapkan perpustakaan
1. memiliki tujuan yang jelas;
2. mempertahankan kondisi yang memungkinkan tercapainya tujuan;
3. pencapaian tujuan baru secara substantif dan
4. diharapkan tetap melanjutkan keberhasilan.
Sehingga cakupan dari kegiatan akreditasi meliputi
• Akuntabilitas
• Audit (Mekanisme Qc Internal Lembaga)
• Assessment (Efisiensi Dan Efektivitas Sistem)
EMPAT PUSTAKAWAN SENIOR UNHAS IKUTI SEMINAR & RAPAT KERJA PERPUSTAKAAN UMI
Empat orang pustakawan Universitas Hasanuddin memberi kontribusi pada pelaksanaan Seminar dan Rapat Kerja Perpustakaan Utsman bin Affan, Universitas Muslim Indonesia Makassar. Event ini berlangsung sejak tanggal 02 Maret di Aula Lantai 3 Perpustakaan UMI Makassar yang dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor bidang Akademik, Dr. H. Hanafi Asad, MT.
Bapak Wakil Rektor bidang I ini berpesan kepada seluruh peserta seminar dan raker bahwa Ia ingin melihat perpustakaan UMI ini lebih baik dan lebih maju dari tahun sebelumnya khususnya dalam penyediaan sumber-sumber informasi dalam menunjang kegiatan riset dan pembelajaran.
Harun dan Wahyuni Aras adalah dua orang pustakawan Unhas yang menjadi peserta seminar sebelum rapat kerja berlangsung, sementara Dr. Iskandar dan Latommeng, S.Sos.,M.I.Kom ditunjuk menjadi pengarah saat rapat kerja tahun 2020 ini.
Rapat kerja ini berlangsung selama dua hari ini dan dihadiri oleh staf perpustaan Utsman bin Affan dan beberapa pustakawan Perguruan Tinggi Mitranya. Raker ini membagi kelompok dalam 3 komisi. Komisi A membahas masalah keuangan, kepagawaian, administrasi, sarana & prasarana perpustakaan. Komisi B membahas masalah pengembangan/pengolahan koleksi dan layanan pemustaka. Komisi C membahas masalah struktur organisasi, kerjasama, promosi perpustakaan dan pengembangan teknologi informasi.