Month: April 2020

PENGEMBALIAN BUKU DAN BEBAS PUSTAKA ONLINE SELAMA DARURAT COVID-19

Kepala UPT Perpustakaan Universitas Hasanuddin, Dr. Fierenziana Getruida Junus saat bincang-bincang bersama Jamaluddin (kepala sub unit pelayanan sirkulasi dan Nurlaila Arief, kepala subunit Humas dan PPII) mengatakan bahwa saat ini mahasiswa Universitas Hasanuddin dapat mengurus Bebas Pustaka secara Online selama masa darurta Covid-19 seperti yang diinfokan dalam Brosur di bawah ini.
Bagi mahasiswa yang masih tercatat memiliki pinjaman buku di UPT Perpustakaan Unhas harus membuat surat pernyataan:
1. Mengembalikan buku yang telah dipinjam pada saat perpustakaan sudah beroperasi seperti biasa.
2. Membayar denda keterlambatan (jika tanggal pengembaliannya sebelum tgl 13 Maret atau sebelum layanan Perpustakaan Unhas tutup)
3. Mengirimkan foto buku yang dipinjam lewat email atau whatsapp ke nomor kontak pustakawan di bawah ini.

Jika kewajiban pengembalian dan pembayaran denda tidak dilaksanakan, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak akan dilayani untuk pembuatan surat keterangan penyetoran skripsi yang menjadi salah satu syarat pengambilan ijazah

 

FacebookTwitterGoogle+bagaikan

MENGHADAPI KARANTINA WILAYAH DAN PSBB KOTA MAKASSAR, KANTOR PERPUSTAKAAN UNHAS TUTUP HINGGA 30 MEI 2020

Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Virus Corona pada 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.

UPT Perpustakaan Universitas Hasanuddin pun terimbas dampaknya. Saat Sosialisasi program PSBB yang diagendakan selama 3 hari (21-23 April) Pimpinan UPT perpustakaan Unhas mulai menyusun schedule baru selama 2 hari dan membagi dua shift pustakawannya untuk kemudian menyusun jadwal untuk bekerja dari rumah (Work From House).

Pejabat Walikota Makassar, Dr. Muh. Iqbal Suhaeb saat acara Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan, tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan. Sosialisasi tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanaannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku, Sabtu, 24 April 2020.

“Sosialisasi ini kita harapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, atau tidak paham. Setelah empat hari, kita lalu memasuki tahapan uji coba di mana belum represif atau sifatnya pembinaan. Selesai itu kita mulai dengan penegasan,” Ujarnya.

Tidak hanya dukungan media dalam membantu proses sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota pun sudah turun di tingkat RT dan RW, kelompok masyarakat, seperti majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer bisa ikut membantu mensosialisasikan ke media sosial. Dalam aturan PSBB yang diatur hal diperbolehkan dilaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.

 

LAYANAN PERPUSTAKAAN UNHAS MASIH NONAKTIF HINGGA 17 APRIL 2020

Menyusul Surat Edaran Rektor UNHAS Nomor: 8113/UN4.1/KP10.01/2020  tanggal 23 Maret 2020 dan  serta Surat Edaran Rektor Nomor : 8216/UN4.1/KP10.01/2020 tentang penyesuaian jam kerja dalam rangka upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan Universitas Hasanuddin, maka disampaikan kepada seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan di unit kerjanya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan dari rumah masing-masing sampai dengan 17 April 2020.

Menindaklanjuti surat edarat tersebut maka penutupan layanan perpustakaan unhas pun diperpanjang hingga batas akhir yang telah ditentukan. Kita berharap pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir agar kita semua anak-anak negeri ini dapat beraktivitas lagi seperti semula. Terkhusus bagi seluruh civitas academika Universitas Hasanuddin semoga dapat kembali melaksanakan aktivitas riset dan pembelajaran seperti pada semester-semerster sebelumnya, demikian ujar Nurlaila Arief, kordinator unit Humas dan Publikasi UPT Perpustakaan Unhas.

Catatan: sewaktu-waktu batas akhir surat edaran ini dapat berubah sesuai perkembangan Covid-19.