Day: June 17, 2020

TUJUH PUSTAKAWAN UNHAS IKUT UJI KOMPENTENSI SECARA ONLINE

Meski dalam situasi pandemic Covid-19, tujuh pustakawan Universitas Hasanuddin mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan secara online (daring) Selasa, 16 Juni 2020. Keseluruhan peserta ukom kali ini adalah 51 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. UKP ini ditujukan kepada mereka yang akan naik jenjang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Ketujuh pustakawan Unhas tersebut antara lain Nasrah dan Trimurtiati, pustakawan sub unit pengolahan bahan perpustakaan, Hasmaliati (pustakawan sub unit pengembangan koleksi, Aedarni Amir (pustakawan bagian informasi dan volunteer Pojok Bank Indonesia, Darmawati Nembo (pustakawan Koleksi Sulawesiana), Nur Hasanah (pustakawan ahli pertama di sub unit teknologi informasi) serta Misnawati Bahtiar (pustakawan Fakultas MIPA Unhas). Ketujuh pustakawan ini mengikuti ujian secara online pada pukul 10.45 dengan jumlah soal berbeda-beda setiap peserta.

Adapun syarat yang ditentukan untuk peserta yang akan ikut antara lain : (1) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan; (2) Pustakawan yang telah menduduki Jabatan dengan TMT paling cepat satu tahun; (3) Peserta yang akan proses Alih Kategori (harus menyertakan PAK Alih Kategori); (4) Jenjang Jabatan Terakhir/Pangkat Terakhir.

Berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, Uji kompetensi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pustakawan   yang   akan   naik   jabatan   harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
  2. Telah  mengumpulkan  angka  kredit  paling  kurang 70%   (tujuh   puluh   persen)   dari   angka   kredit kumulatif untuk naik jabatan.
  3. Uji   kompetensi   harus   diikuti   paling   lambat 6 (enam) bulan sebelum   mengusulkan   kenaikan jabatan.
  4. Bagi  pustakawan  yang  telah  memiliki  sertifikat kompetensi  dari  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  (LSP) Pustakawan   yang   telah   mendapat   lisensi   dari Badan  Nasional  Sertifikasi  Profesi  (BNSP)  yang masih berlaku dapat digunakan sebagai pengganti uji kompetensi.
  5. Peserta  yang  dinyatakan  tidak  lulus  dalam  uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi ulang. Uji  kompetensi  ulang  dapat  diikuti  sebanyak  2 (dua) kali dalam tahun berjalan.
  6. Uji  kompetensi  Pustakawan  mulai  berlaku  secara efektif sejak 1 Juli 2016.
FacebookTwitterGoogle+bagaikan