![](https://old-library.unhas.ac.id/wp-content/uploads/2020/06/Berita-WEB--300x225.jpg)
Meski dalam situasi pandemic Covid-19, tujuh pustakawan Universitas Hasanuddin mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan secara online (daring) Selasa, 16 Juni 2020. Keseluruhan peserta ukom kali ini adalah 51 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. UKP ini ditujukan kepada mereka yang akan naik jenjang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Ketujuh pustakawan Unhas tersebut antara lain Nasrah dan Trimurtiati, pustakawan sub unit pengolahan bahan perpustakaan, Hasmaliati (pustakawan sub unit pengembangan koleksi, Aedarni Amir (pustakawan bagian informasi dan volunteer Pojok Bank Indonesia, Darmawati Nembo (pustakawan Koleksi Sulawesiana), Nur Hasanah (pustakawan ahli pertama di sub unit teknologi informasi) serta Misnawati Bahtiar (pustakawan Fakultas MIPA Unhas). Ketujuh pustakawan ini mengikuti ujian secara online pada pukul 10.45 dengan jumlah soal berbeda-beda setiap peserta.
Adapun syarat yang ditentukan untuk peserta yang akan ikut antara lain : (1) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan; (2) Pustakawan yang telah menduduki Jabatan dengan TMT paling cepat satu tahun; (3) Peserta yang akan proses Alih Kategori (harus menyertakan PAK Alih Kategori); (4) Jenjang Jabatan Terakhir/Pangkat Terakhir.
Berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, Uji kompetensi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- Telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari angka kredit kumulatif untuk naik jabatan.
- Uji kompetensi harus diikuti paling lambat 6 (enam) bulan sebelum mengusulkan kenaikan jabatan.
- Bagi pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku dapat digunakan sebagai pengganti uji kompetensi.
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi ulang. Uji kompetensi ulang dapat diikuti sebanyak 2 (dua) kali dalam tahun berjalan.
- Uji kompetensi Pustakawan mulai berlaku secara efektif sejak 1 Juli 2016.