![](https://old-library.unhas.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Tutup-layanan-Covid-19-300x171.jpg)
Sehubungan dengan surat edaran Rektor Universitas Hasanuddin No. 7522/UN4.1/PK.03.02/2020 tanggal 15 Maret perihal “Kesiapsiagaan dan upaya pencegahan infeksi COVID-19” di lingkungan Universitas Hasanuddin, maka mulai tanggal 16 s.d. 28 Maret 2020
Layanan Perpustakaan Unhas TUTUP.
(1) Bagi pemustaka yang jatuh tempo pengembalian bukunya pada tanggal tersebut TIDAK dikenakan denda.
(2) Layanan online e-resources perpustakaan dapat diakses melalui website: http://www.unhas.ac.id/perpustakaan
(3) Silahkan juga mengunjungi media sosial kami
Adapun isi surat edaran rektor tersebut:
Berdasarkan pernyataan resmi dari World Health Organization (WHO) tentang status pandemi kejadian inveksi oleh Public Health Emergency of International Concern dan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020, Universitas Hasanuddin memutuskan kebijakan untuk pencegahan penyebaran inveksi covid-19 di lingkungan Universitas Hasanuddin sebagai berikut:
- Seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan diharapkan memperhatikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit sesuai dengan pedoman yang disampaikan oleh menteri kesehatan Republik Indonesia;
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran terhitung tanggal 16 Maret – 28 Maret 2020 dilaksanakan kebijakan sebagai berikut:
2.1. Kuliah tatap muka dilakukan dengan melakukan pembelajaran online (daring) dengan memanfaatkan media online yang tersedia.
2.2. Kegiatan praktek seperti praktek laboratorium, praktek lapangan, praktek di industri dan praktek diberbagai institusi dilakukan dengan metode lain tanpa pertemuan langsung atau dilakukan penjadwalan ulang yang disesuaikan dengan informasi perkembangan inveksi Covid-19.
3. Menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegitan yang memungkinkan terjadinya kerumunan banyak orang sehingga tidak memungkinkan dilakukan tindakan kesiapsiagaan dan pencegahan penularan inveksi covid-19.
- Wisuda priode III tanggal 17-18 Maret 2020 ditunda dan akan dijadwalkan kemudian dengan memperhatikan perkembangan situasi terkait dengan mitra dan tamu