KUNJUNGAN PESERTA DIKLAT PUSTAKAWAN JALUR INPASSING
Posted on: November 28, 2019, by : admin

Kurang lebih 45 orang peserta Diklat jalur inpassing melakukan kunjungan di perpustakaan Universitas Hasanuddin pada kamis, 28 Nopember 2019. Selain Kepala UPT Perpustakaan mereka juga diterima oleh berapa orang kordinator unit/bagian di Ruang layanan buku dan jurnal elektronik. Di corner e-Resources ini mereka menerima penjelasan pengantar dari Dr. Fierenziana seputar layanan dan pengelolaan perpustakaan Unhas termasuk beberapa unit layanan yang ada di dalamnya.

45 orang peserta diklat ini adalah orang-orang yang baru menduduki jabatan fungsional pustakawan dari tenaga administrasi struktural yang latar belakang pendidikannya S1 non perpustakaan. Diklat yang mereka ikuti ini setara dengan Diklat CPTA (calon pustakawan tingkat ahli) yang sering di laksanakan oleh Perpustkaan Nasional RI.

Sebenarnya sejak tahun 2016 telah dibuka lagi masa “inpassing“/penyesuasian untuk pustakawan. Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Artinya Permenpan dan RB tersebut membuka peluang bagi PNS yang selama ini menduduki jabatan pelaksana, struktural, apabila memenuhi syarat dan ketentuan dapat beralih menduduki jabatan fungsional dengan inpassing/penyesuaian. Jabatan fungsional yang dimaksud meliputi pustakawan, peneliti, pranata komputer, arsiparis, penuluh pertanian, jaksa, dokter, widyaswara dan lain-lain yang jumlahnya di Indonesia sudah ada 129 jenis.

Pertimbangan Permenpan RB No.26 Tahun 2016 dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat PNS yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2016. Tentunya ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi PNS dan pemerintah, mengingat  jabatan fungsional di lembaga dan/kementerian semakin menyusut karena pensiun dan formasi untuk jabatan fungsional yang diusulkan dan disetujui relatif sedikit. Padahal jabatan fungsional sebagai sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tidak ada jabatan fungsional yang “instan”, ada ilmunya secara spesifik. Jabatan fungsional juga bukan sebagai wahana berlabuh para “kutu loncat”, setelah menjelang masuk batas usia pensiun (BUP), meloncat ke fungsional agar pensiunnya dapat diperpanjang sampai 5 tahun (dari 60 menjadi 65 tahun).

FacebookTwitterGoogle+bagaikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × one =


9 + 5 =